A. Pengaturan Bisnis On line Shop
1. Pandangan Umum
Perlu ditegaskan sebelum memasuki pembahasan lebih jauh, bahwa on line shop dalam dunia bisnis dikenal dengan istilah e-commerce, dan e-commerce ini merupakan bisnis jual-beli jika dianalogikan dalam perdagangan konvensional. Untuk lebih lanjut akan dijelaskan di bawah ini.
Dalam hukum perjanjian barat biasa disebut E- commerce atau sama halnya dengan transaksi elektronik. Pengaturan dalam hukum perdata barat ketentuan perdagangan dengan fasilitas media internet ini, dapat diaplikatifkan menggunakan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai perjanjian. On line shop yang banyak terdapat di blog maupun facebook ini menggunakan laman sendiri yang dapat dianalogikan sebagai kontrak yang dibuat penjual sehingga pembeli hanya dengan cara meng-klik pada laman yang disediakan, sudah termasuk bentuk mengikatkan diri. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata telah terpenuhi.
Namun dalam hal pengaturan di bidang Hukum Islam yang mensyaratkan adanya akad dalam bentuk tertulis maupun lisan dengan diberikan bukti berupa adanya saksi.
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli” (QS Al-Baqarah:282). Ketentuan dalam Hukum Islam yang termuat dalam Al Quran Surat Al- Baqarah ayat 282 tersebut memberikan syarat bahwa kontrak yang terjadi diharapkan dalam bentuk tertulis dan disaksikan oleh saksi sebagai barang bukti. Dengan demikian klausul di atas tidak terpenuhi dalam praktek on line shop yang menjamur di Indonesia.
On line shop menjadi pilihan alternatif cara berbelanja yang efektif dan efisien oleh beberapa kalangan. Dengan berbagai kelebihan yang meyebabkan cara belanja asik dan efesien ini digemari bagi sebagian orang.
2. Aturan dalam Hukum Positif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dinyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. UU ITE memberikan pengakuan Kontrak Elektronik ini pada Pasal 1 angka 17 dengan “perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Selanjutnya mengenai sistem elektronik disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 dengan “serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik”. Keabsahan suatu kontrak elektronik ini ternyata ditegaskan UU ITE pada Pasal 5 ayat (3) dengan mensyaratkan keabsahan kontrak (dokumen elektronik) bila menggunakan Sistem Elektronik yang sudah disertifikasi sebagaimana di atur dalam Pasal 13-16 UU ITE. Sertifikasi elektronik disini adalah suatu sertifikasi yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
3. Kelebihan On Line Shop
Gambar laman on line market atau istilah on line shop (e-commerce)
Pada pembahasan di atas telah menjadi bahasan yang mengasyikkan mengenai faktor pendukung mengapa on line shop menjadi alternatif yang baik. Kelebihan yang terkandung dalam bisnis modern on line shop antara lain:
Di sisi pembeli atau konsumen:
Efisien;
Menyediakan fasilitas delivery;
Terjangkau;
Dari pihak penjual atau penyedia produk:
Tidak membutuhkan tempat usaha (misal toko ataupun kios);
Tidak membutuhkan karyawan;
Memangkas biaya promosi dalam biaya transaksi (transaction cost)
Secara spesifik terdapat tiga komponen dasar biaya transaksi yang mencakup:
• Ongkos untuk menggunakan pasar (market transaction costs)
• Biaya melakukan hak untuk memberikan pesanan (orders) dalam perusahaan (managerial transaction costs)
(Adi S. dan M.Rustamaji, 2009: 19)
Dengan kriteria kelebihan di atas benar para konsumen memilih memanfaatkan jaringan internet untuk berbelanja. Di lain sisi penjual lebih diuntungkan dengan nilai untuk mempromosikan tidak membutuhkan banyak uang. Dengan kata lain dapat menekan nilai transaction costs.
4. On line Shop dari Preskriptif Hukum Islam
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa on line shop dalam dunia bisnis barat memiliki istilah e-commerce dan telah menjadi jenis bisnis modern yang diminati masyarakat. Perdagangan dunia yang begitu luas menjadi begitu pendek jika dilaksanakan transaksi dengan bantuan internet ini. On line shop memiliki pandangan tersendiri dalam Hukum Islam.
Hukum Islam mensyaratkan perikatan yang bersifat hubungan vertikal sekaligus horizontal, ini yang membedakan dengan hukum perikatan barat. Menurut Prof. Dr.HM. Tohir Azhary, S.H., hukum perikatan Islam ialah seperangkat kaidah hukum yang bersumber dari Al-Quran, Hadits dan Ijtihad yang mengatur suatu benda yang dihalalkan menjadi obyek suatu transaksi. (Agus Rianto,2011). Definisi tersebut mengandung arti bahwa perikatan yang terjadi harus memandang adanya keridhoan dari Allah SWT dengan mengindahkan aturan-aturan yang termuat di Al-Quran, Hadits maupun Ijtihad para ulama kita.
Dalam hukum perikatan Islam, untuk mengetahui kapan terbentuknya suatu perikatan, terdapat rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus diperhatikan antara lain:
i. Subjek perikatan (Al-‘Aqidain)
Merupakan para pihak yang melakukan akad atau dikenal dengan subjek hukum. Manusia sebagai subjek hukum perikatan adalah pihak yang sudah dapat dibebani hukum disebut mukallaf.(Gemala Dewi dkk,2007:51)
ii. Objek perikatan (Mahallul ‘Aqd)
Adalah sesuatu yang dijadikan objek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkan.
iii. Tujuan Perikatan (Maudhu’ul ‘Aqd)
Tujuan dan hukum suatu akad disyariatkan untuk tujuan tersebut.
iv. Ijab dan Kabul (siqhah al-Aqd)
(Aulia Madina,2009:60)
Mengenai pengaturan akad yang disyaratkan pada setiap perikatan Islam, bahwa yang dimaksud akad ialah ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua orang atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan diri (Mustafa az-Zarqa dalam Agus Rianto, 2011). Demikian mensyaratkan adanya akad dalam setiap perikatan.
Bahwa dalam bisnis on line shop tidak ada pertemuan secara fisik dari kedua belah pihak sehingga akad yang dilakukan secara simbolik dengan pihak penjual yang telah menyediakan laman yang cukup disetujui dari pihak pembeli. Dengan demikian dapat dianggap telah terjadi akad. Permasalahan akan timbul bagaimana dengan akad prestasi masing-masing pihak jika mereka tidak bertemu secara fisik. Dengan demikian harus diketahui dari segi siqhah al aqd.
Siqhah al aqd merupakan pernyataan mengikatkan diri dan penting sebab melalui pernyataan ini diketahui maksud-maksud para pihak yang melakukan transaksi. Dalam siqhah ini dapat diketahui keinginan masing-masing pihak. Jika dikaitkan dalam masalah on line shop, maka akan timbul dualisme pemikiran sebagai berikut:
• Dalam hal konsumen telah menyetujui dari laman yang disediakan oleh penjual maka dapat diartikan penjual telah mengetahui keinginan pembeli yaitu menerima produk yang dipilih dan dikirimkan ke alamat yang telah diisikan. Sebaliknya pembeli mengetahui keinginan atau prestasi yang diharapkan oleh penjual yaitu menerima pembayaran yang sesuai atau tertera dengan cara ditransfer atau dengan cara lain;
• Di lain sisi karena laman akad dibuat oleh penjual saja, maka dapat diinterpretasikan bahwa yang menyatakan prestasi yang diinginkan hanyalah dari pihak penjual saja, tidak dari pihak pembeli.
Dalam hukum Islam dikenal dengan adanya asas kebolehan artinya transaksi bisnis diperbolehkan asalkan ketentuan dalam transaksi tersebut tidak dilarang dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. (Gemala Dewi dkk, 2007: 197) Dengan demikian perlu diperhatikan apakah transaksi e-commerce memebuhi akad yang disyaratkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Jika ditelisik lebih lanjut, secara komparasi negara-negara Arab telah menyadur mekanisme bisnis ini. Hal ini menandakan bahwa e-commerce diakui dan dilegalkan di negara mereka. Di tarik ke belakang negara-negara tersebut merupakan negara dimana hukum mereka berdasarkan agama yaitu Islam. Maka segala aturan hidup bersumber dari Al-Quran.
Dilihat lebih lanjut lagi, e-commerce telah memenuhi syarat akad maupun siqhah jika diinterpretasikan seperti bahasan di atas pada poin (2). Dengan demikian dalam hukum Islam transaksi keuangan Islam berbentuk bisnis modern ini telah dilegalkan artinya diperbolehkan dan sah menurut agama sepanjang tidak bertentangan dengan yang disyariatkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
D. Tinjauan Bisnis “Abyan Shop” dari Preskriptif Hukum Transaksi Keuangan Islam
1. Perkenalan “Abyan Shop”
“Abyan Shop” banyak dikenal oleh kaum facebooker amupun blog karena usaha “Abyan Shop” menggunakan situs jejaring sosial facebook dan blog. Produk yang dijual di on line shop ini antara lain produk kostum baik baju, gamis, sepatu, tas dan alat kosmetik. Produk-produk yang dipasarkan merupakan produk dengan limited edition sama halnya dalam pemasaran di butik.
Pelanggan pun tersebar di penjuru Indonesia yang tergolong kaum hawa dengan kesibukan yang padat. Mereka memanfaatkan fasilitas internet untuk membuat akad, dan pihak “Abyan Shop” menyediakan fasilitas delivery ke alamat pemesan tersebut.
2. Bisnis “Abyan Shop” Ditinjau Hukum Transaksi Keuangan Islam
Bisnis ini menggunakan perjanjian dengan bantuan fasilitas EDI (Electronic Data Interchange) yaitu suatu mekanisme pertukaran data secara elektronik yang umumnya berupa informasi bisnis yang rutin di antara beberapa computer dalam suatu susunan jaringan computer yang dapat menngelolanya. (Benjamin Wright, 1995:3).
Mengenai objek e-commerce harus memenuhi syarat objek akad, yaitu: (Gemala Dewi dkk.2007:199-200)
• Telah ada pada waktu akad diadakan
Barang yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang memang telah ada atau siap kirim maupun bersifat pesanan. “Abyan Shop” menawarkan produk yang siap kirim sehingga konsumen setelah melakukan akad cukup menunggu sampai barang tersebut sampai ke alamat konsumen.
• Dibenarkan oleh syariah (halal dan bernilai manfaat)
Obek akad yang dibenarkan oleh syariat tidak hanya yang halal namun juga bermanfaat. Bahwa produk yang diperdagangkan dalam on line shop merupakan barang-barang yangb bermanfaat akibatnya banyak masyarakat yang menyukai berbelanja melalui on line shop. Studi kasus pada “Abyan Shop” berupa bahan dagangan kostum, aksesoris dan sepatu yang notabene merupakan barang yang dihalalkan untuk diperdagangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
• Harus jelas dan diketahui
Bahwa objek akad harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak, amka jika barang atau harga tidak diketahui, jual-beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsure penipuan. Dalam berbagai on line shop semua produk disertakan deskripsi kondisi produk, gambar produk dan harga dari produk tersebut. Sehingga dengan demikian objek akad telah memenuhi unsure harus jelas dan diketahui baik kondisi, harga maupun deskripsi kualitas.
• Dapat diserahterimakan
Bahwa on line shop tak jarang mendagangkan informasi bisnis yang objek bisnis tidak dapat diserahterimakan. Berbeda dengan on line shop “Ábyan Shop” yang memperdagangkan produk-produk yang dapat diserahterimakan.
Pada intinya bisnis on line shop merupakan bisnis berupa transaksi keuangan Islam yang diperbolehkan mengingat asas kebolehan bahwa boleh asalkan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Kemudian bahwa produk yang diperdagangkan dalam on line shop ini merupakan barang yang dihalalkan karena tidak mengandung zat yang haram alias dihalalkan dan bermanfaat sesuai bahasan di atas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pandangan umum mengenai on line shop:
- Transaksi bisnis modern berupa on line shop atau yang dikenal e-commerce merupakan jenis transaksi dengan media internet dimana kedua belah pihak dalam membuat akad dan siqhah tidak bertemu secara fisik.
- Transaksi e-commerce di Indonesia telah diberi aturan oleh pemerintah yaitu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Kelebihan on line shop yang lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaraan perdagangan dan mampu menekan transaction costs.
2. Dalam perspektif Hukum Transaksi Keuangan Islam
- Transaksi on line shop pada intinya diperbolehkan dengan dasar asas kebolehan dan dengan syarat tidak bertentangan Al-Quran dan As-Sunnah.
- Transaksi bisnis modern “Ábyan Shop” memenuhi unsurn yang ditetapkan antara lain:
• Objek akad elah ada pada waktu akad diadakan
• Objek akad dibenarkan oleh syariah (halal dan bernilai manfaat)
• Objek akad harus jelas dan diketahui
• Objek akad dapat diserahterimakan
B. Saran
1. E-commerce merupakan jenis transaksi bisnis masa kini akan semakin baik ketika para stake holder yang terkait dalam penanganan bisnis baik di ranah agama misal MUI memberikan legalisasi maupun pemeriksaan bahkan pengawasan dalam perkembangan perdagangan barang lewat on line shop karena tak jarang banyak produk-produk baik seluruh mauopun sebagian bahannya ”tidak diperkenankan” oleh agama.
2. Memberikan space yang luas namun bertanggung jawab kepada para pemilik on line shop agar mampu survive di usahanya tanpa diberi “bumbu-bumbu” yang tidak baik karena dalam perspektif Hukum Islam hal tersebut merupakan hal yang dilarang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Adi Sulistiyono,Muhammad Rustamaji.2009.“Hukum Ekonomi sebagai Panglima”. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka
Asnawi, Haris Faulidi. 2004. “Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam”. Yogyakarta: Magistra Insania Press
Wright, Benjamin.1995. “The law of E-Commerce, EDI,E-mail and Internet Technology, Proff and Liability, Second ed.Texas: Little Brown and Company
Gemala Dewi, dkk. 2007. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana
M. Ali Hasan. 2003. “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam(Fiqh Muamalat).Jakarta:Raja Grafindo Persada
Lubis, Suhrawardi K. 2000. “Hukum Ekonomi Islam”.Jakarta:Sinar Grafika
Karya Tulis:
Aulia Madina.2009.”Saat Lahirnya Perikatan pada E-Commerce Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam(skripsi). Jakarta:Universitas Indonesia
Silvia Diana. Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik ( E-Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”.skripsi.
Badrulzaman, Mariam Darus , 2000 , Aspek Keperdataan Dari E-Commerce, Makalah dalam Seminar Untuk pembukaan kantor cabang Law Firm of Remy & Darus, Surabaya
Internet:
http://free.vlsm.Org/v17/com/ictwatch/paper/paper033.htm
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar