Rabu, 02 November 2011

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK DAN SISTEMATISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Tinjauan Landasan Sosiologis
Aspek sosiologis adalah ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Ketentuan tersebut penting agar peraturan yang dibuat ditaati oleh masyarakat. Hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (living law) dalam masyarakat. (Rosjidi Ranggawidjaja, 1998:44)
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 terdapat 6 (enam) pertimbangan yang dapat dikategorikan dalam landasan sosiologis, filosofis maupun yuridis. Pertimbangan yang masuk ke dalam landasan sosiologis antara lain:
• bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
Bahwa keyakinan yang ditaati dalam masyarakat adalah mengenai kelangsungan hidup yang vital bagi himpunan makhluk hidup sebagai penunjang manusia. Kesadaran masyarakat akan permintaan air sebagai penunjang hidup yang vital berbanding terbalik dengan ketersediaan yang ada di alam, sudah dipahami masyarakat. Kondisi yang dialami Indonesia per tahun 2001, telah terjadi penurunan debit air dari sumber-sumber mata air yang ada di wilayah Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya adalah semakin kurang daerah resapan air yang dapat menyimpan cukup cadangan air yang nantinya dapat diolah menuju penampungan air bersih.
Fakta mengenai sumber daya air vital bagi kehidupan manusia beserta makhluk hidup yang terkandung di dalamnya menempatkan permasalahan ini perlu dibuat aturan khusus yang mengatur perlakuan terhadap sumber daya air. Fakta ini pula yang dapat menimbulkan ketidakstabilan pertahanan dan keamanan dalam negara dan kemakmuran masyarakat sebagai cita-cita dan tujuan negara. oleh sebab itu para pembentuk undang-undang menaruh perhatian tersendiri untuk memberi pengaturan khusus mengenai sumber daya air. Dengan memberi pertimbangan seperti yang tercantum di atas, diharapkan segenap pelaku yang terlibat dapat menaati peraturan tersebut. Sehingga landasan sosiologis yang dicantumkan ini akan menjadi suatu dinamic recht dan bukan moment opname. Dengan demikian Undang-undang yang bersangkutan akan berlaku efektif dan mengatur serta membatasi perilaku manusia dalam memperlakukan sumber daya air yang tersedia.
• bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;
Demi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup dengan semangat demokratisasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, masyarakat diberi kepercayaan untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah di bidang pengelolaan sumber daya air. Dengan demikian aspek sosial yang yang tumbuh dan masih berkembang di kehudipan masyarakat tetap dilesttarikan pula dengan adanya kebijakan ini. Peran serta masyarakat diperlukan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Republik Indonesia demi keseimbangan hidup seluruh makhluk hidup yang tersedia di wilayah negara ini.

2. Tinjauan Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yuridis (yuridische gelding) yang menjadi dasar kewenangan (bevoegddheid, competentie) pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain menentukan dasar kewenangan landasan hukum juga merupakan dasar keberadaan atau pengakuan dari suatu jenis peratyuran perundang-undangan atau yang disebut landasan yuridis materil. Landasan yuridis material menunjuk kepada materi muatan tertentu yang harus dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Menurut Bagir Manan, dasar yuridis sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan karena akan menujukkan:
• Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
• Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi atau sederajat.
• Keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila taat cara tersebut tidak diikuti, peraturan perundang-undangan mungkin batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat
• Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu undang-undangan tiddak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan UUD . Demikian pula seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan tingkat lebih bawah.
Pertimbangan yang masuk landasan yuridis antara lain:
• bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
Sebagai dasar yuridis pembuatan dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air adalah pertimbangan yang disebutkan di atas. Bahwa secara historis Undang-Undang ini dibentuk dengan alasan Undang-Undang mengenai Perairan tidak dapat mengakomodir kebutuhan yang ada.
• Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf d ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Presiden RI memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Maka dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2004 yang disahkan dengan tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia, maka sebagai landasan yuridis peraturan yang bersangkutan menjadi memiliki legalitas untuk dibenarkan dan diaplikasikan.
Begitu pula mengenai Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf d ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjadi dasar dibentuknya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
3. Tinjauan landasan Filosofis
Yang dimaksud landasan filosofis adalah filsafat atau pandangan hidup sesuatu bangsa tiada lain berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Adapun jenis filsafat hidup bangsa, harus menjadi rujukan dalam membentuk hukum yang akan dipergunakan dalam kehidupan bangsa tersebut. Oleh karena itu kaidah hukum yang dibentuk (yang termuat dalam peraturan perundang-undangan) harus mencerminkan filsafat hidup bangsa itu. Sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa. Hukum harus berakar dari moral.
Termasuk dalam landasan Filosofis antara lain:
• bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam undang-undang ini, Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perhatian kita sama mengenai manfaat yang diberikan mengenai sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Nilai sosial yang menjadi dasar filsafat negara demi suatu kelangsungan hidup makhluk hidup. Dengan demikian landasan filosofis ini telah sesuai jika untuk pertimbangan undang-undang ini apabila diterapkan secara konsisten. Akan tetapi ketentuan pertimbangan pada landasan sosiologis dimana masyarakat diberi wewenang untuk berperan serta akan kontradiksi dengan landasan filosofis tersebut di atas serta menyinggung landasan yuridis terutama pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


ANALISIS MENGENAI SISTEMATIKA DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Menurut analisis sekilas yang penulis lakukan, undang-undang ini tidak dapat dikatakan produk hukum yang baik. Saya dapat berkonklusi jika pembuat undang-undang ini tidak memandang sinergi antar ketentuan pasal dalam batang tubuh maupun dalam konsiderannya. Sehingga mengakibatkan muatan materi yang terkandung pun sulit untuk diinterpretasikan atau bahkan diaplikatifkan, pertimbangan saya berkonklusi demikian antara lain:
• terdapat pada konsideran menimbang yang menyatakan pada intinya diperlukan sinergi masyarakat untuk berperan serta, namun melihat pada konsideran yuridis akan bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) uud 1945. Berdasarkan Stufen theory dari Hans Kelsen peraturan yang tertinggi (grundnorm) menjadi dasar pembentukan dari peraturan yang terklasifikasikan di bawahnya. Bahkan berdasar pada ilmu tata negara yang ada di Indonesia aturan yang ada di bawah UUD 1945 ternyata bertentangan maka dapat diajukan judicial review.
• Muatan materi yang berisi 100 pasal ini tidak memberi kewajiban bagi masyarakat hanya mencantumkan haknya saja. Sehingga akan tidak mendukung pertimbangan perlunya peran serta masyarakat.
Dengan demikian dapat saya konklusikan bahwa muatan materi yang tercantum dalam undang-undang ini tidak disusun secara sistemik. Saran perlu ada perubahan peraturan mengenai pengelolaan sumber daya air.



Referensi:
Rosjidi, Ranggawidjaja.1998. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar