Rabu, 09 Juni 2010

hukum bagi video ariel luna

Video Ariel – Luna:Apa yang Seharusnya dilakukan?

Indonesia diguncang gempa video Luna – Ariel, semenjak Minggu 6 Juni 2010 banayk diberitakan mengenai video mesum tersebut. Tak ayal pula situs pencari informasi(google maupun youtube) dibanjiri para pengguna internet yang mencari video yang berdurasi 8 dan 3 menit tersebut. Bahkan situs google dan youtube seakan lama dalam loading akibat banayknya animo masyarakat yang mengunduh file video tersebut.

Di sisi lain seluruh tayangan infotainment di televisi mengulas berita tentang video tersebut. Baik Ariel maupun Luna Maya secara langsung belum menanggapi keberadaan video tersebut, hanya pihak manajemen Ariel dan Luna yang member tanggapan. Itu pun tidak menjawab akan kebenaran video tersebut. Tak kehilangan akal pihak infotainment meminta kesaksian ahli di bidang telematika akan kebenaran video tersebut.

Dalam hal ini Roy Suryo, pakar telematika Indonesia, enggan berkomentar, menurutnya berita ini bukan dalam konteks pekerjaannya karena sekarang beliau adalah anggota DPR dan berita tersebut merupakan area privasi seorang individu(dalam hal ini Ariel dan Luna) bukan area public. Pihak infotainment tak kehabisan ide untuk menghubungi pakar telematika lain, sebut saja Abimanyu, menurutnya video tersebut diambil di dua lokasi kamar hotel yang berbeda, dalam video tersebut pemeran wanita dalam kedua video tersebut memang mirip dengan Luna Maya. Sedangkan pemeran pria antara video yang satu dengan yang satunya lagi terdapat perbedaan yang sedikit. Tetapi secara umum menurut Abimanyu 90 % itu benar video Ariel dan Luna Maya.

Reaksi atas keberadaan video Ariel Luna dating dari berbagai pihak, antara lain dari para pengguna jasa Luna Maya, LSM, pemuka agama dan terutama dari masyarakat luas. Ketua LSM Hajar, Farhat Abbas juga member tanggapan atas video tersebut, menurutnya polisi harus menahan Ariel dan Luna Maya. Ini mengacu pada yurisprudensi hakim pada kasus yang sama yaitu melibatkan dua mahasiswa suatu perguruan tinggi di Jawa Barat, keduanya merekam video porno mereka dan polisi juga tetap menahan mereka walaupun bukan mereka yang menyebarluaskan video tersebut. Dan jaksa menuntut mereka dengan pasal 282 KUHP. Menurut Farhat seharusnya hal sama juga dilaksanakan pada Ariel dan Luna, mereka juga dapat dijerat dengan Undang – Undang ITE.

Selanjutnya untuk masyarakat luas diharapkan juga tidak terpengaruh negative akibat keberadaab video tersebut yang sudah beredar luas di internet maupun dalam keeping CD bajakan yang diberandol harga tinggi. Walaupun kedua pemeran merupakan artis dan bahkan banyak memiliki pemuja atau fans seyogyanya para pemuja tidak mengikuti jejak sang idola karena ada kemungkinan para fans selalu mengikuti apapun yang dikerjakan idolanya. Kita nantikan saja bagaimana tanggapan dari para pemeran, penegak hukum dan penyelesaiannya.

Jika nantinya video tersebut benar adanya dan para pemeran dalam video tersebut diperkarakan namun jaksa hanya menuntut menggunakan pasal 282 KUHP, dapat dimungkinkan terdakwa akan lolos dari jeratan pasal tersebut. Sebaiknya jaksa menggunakan pasal berlapis dengan pasal Undang – Undang ITE sehingga terdakwa diharapkan tidak lepas dari jeratan hukum Bagaimana pun keduanya merupakan orang besar dan terkenal yang pasti mampu mendapat bantuan hukum dari para penasehat hukum yang handal. Semoga saja penegakan hukum dalam kasus ini berjalan apa semestinya dan tidak tebang pilih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar