Senin, 13 Maret 2017

Persiapan Nikah (1)

Trust me.. Nyiapin nikah itu lebih berat tantangannya daripada nyiapin presentasi utk bos. Why? Ide banyak, tapi harus didiskusikan ke kedua keluarga yg pasti juga punya banyak ide di masing-masing kepala. Maka dari itu, sejak April 2016 menyatakan "Nikah Yuk" dilaksanakan strategi mendekati keluarga Juli 2016 main ke rumah, September 2016 kenalan keluarga dan Januari 2017 mulai take action. Hopefully lancar ampe hari H. Estimasi masih sekitar 1 tahun dari Januari 2017 lah tapi dari Januari 2016 uda siap-siap ini. Apa saja yang disiapkan? 1. Konsep Acara 2. Daftar Vendor 3. Worksheet Anggaran Sekian dulu postingannya.

Rabu, 02 November 2011

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK DAN SISTEMATISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Tinjauan Landasan Sosiologis
Aspek sosiologis adalah ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Ketentuan tersebut penting agar peraturan yang dibuat ditaati oleh masyarakat. Hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (living law) dalam masyarakat. (Rosjidi Ranggawidjaja, 1998:44)
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 terdapat 6 (enam) pertimbangan yang dapat dikategorikan dalam landasan sosiologis, filosofis maupun yuridis. Pertimbangan yang masuk ke dalam landasan sosiologis antara lain:
• bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
Bahwa keyakinan yang ditaati dalam masyarakat adalah mengenai kelangsungan hidup yang vital bagi himpunan makhluk hidup sebagai penunjang manusia. Kesadaran masyarakat akan permintaan air sebagai penunjang hidup yang vital berbanding terbalik dengan ketersediaan yang ada di alam, sudah dipahami masyarakat. Kondisi yang dialami Indonesia per tahun 2001, telah terjadi penurunan debit air dari sumber-sumber mata air yang ada di wilayah Indonesia. Kondisi ini dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya adalah semakin kurang daerah resapan air yang dapat menyimpan cukup cadangan air yang nantinya dapat diolah menuju penampungan air bersih.
Fakta mengenai sumber daya air vital bagi kehidupan manusia beserta makhluk hidup yang terkandung di dalamnya menempatkan permasalahan ini perlu dibuat aturan khusus yang mengatur perlakuan terhadap sumber daya air. Fakta ini pula yang dapat menimbulkan ketidakstabilan pertahanan dan keamanan dalam negara dan kemakmuran masyarakat sebagai cita-cita dan tujuan negara. oleh sebab itu para pembentuk undang-undang menaruh perhatian tersendiri untuk memberi pengaturan khusus mengenai sumber daya air. Dengan memberi pertimbangan seperti yang tercantum di atas, diharapkan segenap pelaku yang terlibat dapat menaati peraturan tersebut. Sehingga landasan sosiologis yang dicantumkan ini akan menjadi suatu dinamic recht dan bukan moment opname. Dengan demikian Undang-undang yang bersangkutan akan berlaku efektif dan mengatur serta membatasi perilaku manusia dalam memperlakukan sumber daya air yang tersedia.
• bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber daya air;
Demi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup dengan semangat demokratisasi, desentralisasi dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, masyarakat diberi kepercayaan untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah di bidang pengelolaan sumber daya air. Dengan demikian aspek sosial yang yang tumbuh dan masih berkembang di kehudipan masyarakat tetap dilesttarikan pula dengan adanya kebijakan ini. Peran serta masyarakat diperlukan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Republik Indonesia demi keseimbangan hidup seluruh makhluk hidup yang tersedia di wilayah negara ini.

2. Tinjauan Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yuridis (yuridische gelding) yang menjadi dasar kewenangan (bevoegddheid, competentie) pembuatan peraturan perundang-undangan. Selain menentukan dasar kewenangan landasan hukum juga merupakan dasar keberadaan atau pengakuan dari suatu jenis peratyuran perundang-undangan atau yang disebut landasan yuridis materil. Landasan yuridis material menunjuk kepada materi muatan tertentu yang harus dimuat dalam suatu peraturan perundang-undangan tertentu. Menurut Bagir Manan, dasar yuridis sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan karena akan menujukkan:
• Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
• Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi atau sederajat.
• Keharusan mengikuti tata cara tertentu. Apabila taat cara tersebut tidak diikuti, peraturan perundang-undangan mungkin batal demi hukum atau tidak/belum mempunyai kekuatan hukum mengikat
• Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Suatu undang-undangan tiddak boleh mengandung kaidah yang bertentangan dengan UUD . Demikian pula seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan tingkat lebih bawah.
Pertimbangan yang masuk landasan yuridis antara lain:
• bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
Sebagai dasar yuridis pembuatan dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air adalah pertimbangan yang disebutkan di atas. Bahwa secara historis Undang-Undang ini dibentuk dengan alasan Undang-Undang mengenai Perairan tidak dapat mengakomodir kebutuhan yang ada.
• Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf d ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Presiden RI memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Maka dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2004 yang disahkan dengan tanda tangan dari Presiden Republik Indonesia, maka sebagai landasan yuridis peraturan yang bersangkutan menjadi memiliki legalitas untuk dibenarkan dan diaplikasikan.
Begitu pula mengenai Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf d ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjadi dasar dibentuknya Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
3. Tinjauan landasan Filosofis
Yang dimaksud landasan filosofis adalah filsafat atau pandangan hidup sesuatu bangsa tiada lain berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik. Adapun jenis filsafat hidup bangsa, harus menjadi rujukan dalam membentuk hukum yang akan dipergunakan dalam kehidupan bangsa tersebut. Oleh karena itu kaidah hukum yang dibentuk (yang termuat dalam peraturan perundang-undangan) harus mencerminkan filsafat hidup bangsa itu. Sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral bangsa. Hukum harus berakar dari moral.
Termasuk dalam landasan Filosofis antara lain:
• bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam undang-undang ini, Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perhatian kita sama mengenai manfaat yang diberikan mengenai sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Nilai sosial yang menjadi dasar filsafat negara demi suatu kelangsungan hidup makhluk hidup. Dengan demikian landasan filosofis ini telah sesuai jika untuk pertimbangan undang-undang ini apabila diterapkan secara konsisten. Akan tetapi ketentuan pertimbangan pada landasan sosiologis dimana masyarakat diberi wewenang untuk berperan serta akan kontradiksi dengan landasan filosofis tersebut di atas serta menyinggung landasan yuridis terutama pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


ANALISIS MENGENAI SISTEMATIKA DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Menurut analisis sekilas yang penulis lakukan, undang-undang ini tidak dapat dikatakan produk hukum yang baik. Saya dapat berkonklusi jika pembuat undang-undang ini tidak memandang sinergi antar ketentuan pasal dalam batang tubuh maupun dalam konsiderannya. Sehingga mengakibatkan muatan materi yang terkandung pun sulit untuk diinterpretasikan atau bahkan diaplikatifkan, pertimbangan saya berkonklusi demikian antara lain:
• terdapat pada konsideran menimbang yang menyatakan pada intinya diperlukan sinergi masyarakat untuk berperan serta, namun melihat pada konsideran yuridis akan bertolak belakang dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) uud 1945. Berdasarkan Stufen theory dari Hans Kelsen peraturan yang tertinggi (grundnorm) menjadi dasar pembentukan dari peraturan yang terklasifikasikan di bawahnya. Bahkan berdasar pada ilmu tata negara yang ada di Indonesia aturan yang ada di bawah UUD 1945 ternyata bertentangan maka dapat diajukan judicial review.
• Muatan materi yang berisi 100 pasal ini tidak memberi kewajiban bagi masyarakat hanya mencantumkan haknya saja. Sehingga akan tidak mendukung pertimbangan perlunya peran serta masyarakat.
Dengan demikian dapat saya konklusikan bahwa muatan materi yang tercantum dalam undang-undang ini tidak disusun secara sistemik. Saran perlu ada perubahan peraturan mengenai pengelolaan sumber daya air.



Referensi:
Rosjidi, Ranggawidjaja.1998. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Kajian Hukum Transaksi Keuangan Islam dalam Transaksi Bisnis Modern On line Shop

A. Pengaturan Bisnis On line Shop
1. Pandangan Umum
Perlu ditegaskan sebelum memasuki pembahasan lebih jauh, bahwa on line shop dalam dunia bisnis dikenal dengan istilah e-commerce, dan e-commerce ini merupakan bisnis jual-beli jika dianalogikan dalam perdagangan konvensional. Untuk lebih lanjut akan dijelaskan di bawah ini.
Dalam hukum perjanjian barat biasa disebut E- commerce atau sama halnya dengan transaksi elektronik. Pengaturan dalam hukum perdata barat ketentuan perdagangan dengan fasilitas media internet ini, dapat diaplikatifkan menggunakan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai perjanjian. On line shop yang banyak terdapat di blog maupun facebook ini menggunakan laman sendiri yang dapat dianalogikan sebagai kontrak yang dibuat penjual sehingga pembeli hanya dengan cara meng-klik pada laman yang disediakan, sudah termasuk bentuk mengikatkan diri. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata telah terpenuhi.
Namun dalam hal pengaturan di bidang Hukum Islam yang mensyaratkan adanya akad dalam bentuk tertulis maupun lisan dengan diberikan bukti berupa adanya saksi.
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli” (QS Al-Baqarah:282). Ketentuan dalam Hukum Islam yang termuat dalam Al Quran Surat Al- Baqarah ayat 282 tersebut memberikan syarat bahwa kontrak yang terjadi diharapkan dalam bentuk tertulis dan disaksikan oleh saksi sebagai barang bukti. Dengan demikian klausul di atas tidak terpenuhi dalam praktek on line shop yang menjamur di Indonesia.
On line shop menjadi pilihan alternatif cara berbelanja yang efektif dan efisien oleh beberapa kalangan. Dengan berbagai kelebihan yang meyebabkan cara belanja asik dan efesien ini digemari bagi sebagian orang.
2. Aturan dalam Hukum Positif
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 dinyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. UU ITE memberikan pengakuan Kontrak Elektronik ini pada Pasal 1 angka 17 dengan “perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Selanjutnya mengenai sistem elektronik disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 dengan “serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik”. Keabsahan suatu kontrak elektronik ini ternyata ditegaskan UU ITE pada Pasal 5 ayat (3) dengan mensyaratkan keabsahan kontrak (dokumen elektronik) bila menggunakan Sistem Elektronik yang sudah disertifikasi sebagaimana di atur dalam Pasal 13-16 UU ITE. Sertifikasi elektronik disini adalah suatu sertifikasi yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
3. Kelebihan On Line Shop

Gambar laman on line market atau istilah on line shop (e-commerce)
Pada pembahasan di atas telah menjadi bahasan yang mengasyikkan mengenai faktor pendukung mengapa on line shop menjadi alternatif yang baik. Kelebihan yang terkandung dalam bisnis modern on line shop antara lain:
Di sisi pembeli atau konsumen:
 Efisien;
 Menyediakan fasilitas delivery;
 Terjangkau;
Dari pihak penjual atau penyedia produk:
 Tidak membutuhkan tempat usaha (misal toko ataupun kios);
 Tidak membutuhkan karyawan;
 Memangkas biaya promosi dalam biaya transaksi (transaction cost)
Secara spesifik terdapat tiga komponen dasar biaya transaksi yang mencakup:
• Ongkos untuk menggunakan pasar (market transaction costs)
• Biaya melakukan hak untuk memberikan pesanan (orders) dalam perusahaan (managerial transaction costs)
(Adi S. dan M.Rustamaji, 2009: 19)
Dengan kriteria kelebihan di atas benar para konsumen memilih memanfaatkan jaringan internet untuk berbelanja. Di lain sisi penjual lebih diuntungkan dengan nilai untuk mempromosikan tidak membutuhkan banyak uang. Dengan kata lain dapat menekan nilai transaction costs.
4. On line Shop dari Preskriptif Hukum Islam
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa on line shop dalam dunia bisnis barat memiliki istilah e-commerce dan telah menjadi jenis bisnis modern yang diminati masyarakat. Perdagangan dunia yang begitu luas menjadi begitu pendek jika dilaksanakan transaksi dengan bantuan internet ini. On line shop memiliki pandangan tersendiri dalam Hukum Islam.
Hukum Islam mensyaratkan perikatan yang bersifat hubungan vertikal sekaligus horizontal, ini yang membedakan dengan hukum perikatan barat. Menurut Prof. Dr.HM. Tohir Azhary, S.H., hukum perikatan Islam ialah seperangkat kaidah hukum yang bersumber dari Al-Quran, Hadits dan Ijtihad yang mengatur suatu benda yang dihalalkan menjadi obyek suatu transaksi. (Agus Rianto,2011). Definisi tersebut mengandung arti bahwa perikatan yang terjadi harus memandang adanya keridhoan dari Allah SWT dengan mengindahkan aturan-aturan yang termuat di Al-Quran, Hadits maupun Ijtihad para ulama kita.
Dalam hukum perikatan Islam, untuk mengetahui kapan terbentuknya suatu perikatan, terdapat rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus diperhatikan antara lain:
i. Subjek perikatan (Al-‘Aqidain)
Merupakan para pihak yang melakukan akad atau dikenal dengan subjek hukum. Manusia sebagai subjek hukum perikatan adalah pihak yang sudah dapat dibebani hukum disebut mukallaf.(Gemala Dewi dkk,2007:51)
ii. Objek perikatan (Mahallul ‘Aqd)
Adalah sesuatu yang dijadikan objek akad dan dikenakan padanya akibat hukum yang ditimbulkan.
iii. Tujuan Perikatan (Maudhu’ul ‘Aqd)
Tujuan dan hukum suatu akad disyariatkan untuk tujuan tersebut.
iv. Ijab dan Kabul (siqhah al-Aqd)
(Aulia Madina,2009:60)

Mengenai pengaturan akad yang disyaratkan pada setiap perikatan Islam, bahwa yang dimaksud akad ialah ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua orang atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan mengikatkan diri (Mustafa az-Zarqa dalam Agus Rianto, 2011). Demikian mensyaratkan adanya akad dalam setiap perikatan.
Bahwa dalam bisnis on line shop tidak ada pertemuan secara fisik dari kedua belah pihak sehingga akad yang dilakukan secara simbolik dengan pihak penjual yang telah menyediakan laman yang cukup disetujui dari pihak pembeli. Dengan demikian dapat dianggap telah terjadi akad. Permasalahan akan timbul bagaimana dengan akad prestasi masing-masing pihak jika mereka tidak bertemu secara fisik. Dengan demikian harus diketahui dari segi siqhah al aqd.
Siqhah al aqd merupakan pernyataan mengikatkan diri dan penting sebab melalui pernyataan ini diketahui maksud-maksud para pihak yang melakukan transaksi. Dalam siqhah ini dapat diketahui keinginan masing-masing pihak. Jika dikaitkan dalam masalah on line shop, maka akan timbul dualisme pemikiran sebagai berikut:
• Dalam hal konsumen telah menyetujui dari laman yang disediakan oleh penjual maka dapat diartikan penjual telah mengetahui keinginan pembeli yaitu menerima produk yang dipilih dan dikirimkan ke alamat yang telah diisikan. Sebaliknya pembeli mengetahui keinginan atau prestasi yang diharapkan oleh penjual yaitu menerima pembayaran yang sesuai atau tertera dengan cara ditransfer atau dengan cara lain;
• Di lain sisi karena laman akad dibuat oleh penjual saja, maka dapat diinterpretasikan bahwa yang menyatakan prestasi yang diinginkan hanyalah dari pihak penjual saja, tidak dari pihak pembeli.
Dalam hukum Islam dikenal dengan adanya asas kebolehan artinya transaksi bisnis diperbolehkan asalkan ketentuan dalam transaksi tersebut tidak dilarang dalam Al-Quran maupun As-Sunnah. (Gemala Dewi dkk, 2007: 197) Dengan demikian perlu diperhatikan apakah transaksi e-commerce memebuhi akad yang disyaratkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Jika ditelisik lebih lanjut, secara komparasi negara-negara Arab telah menyadur mekanisme bisnis ini. Hal ini menandakan bahwa e-commerce diakui dan dilegalkan di negara mereka. Di tarik ke belakang negara-negara tersebut merupakan negara dimana hukum mereka berdasarkan agama yaitu Islam. Maka segala aturan hidup bersumber dari Al-Quran.
Dilihat lebih lanjut lagi, e-commerce telah memenuhi syarat akad maupun siqhah jika diinterpretasikan seperti bahasan di atas pada poin (2). Dengan demikian dalam hukum Islam transaksi keuangan Islam berbentuk bisnis modern ini telah dilegalkan artinya diperbolehkan dan sah menurut agama sepanjang tidak bertentangan dengan yang disyariatkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
D. Tinjauan Bisnis “Abyan Shop” dari Preskriptif Hukum Transaksi Keuangan Islam
1. Perkenalan “Abyan Shop”
“Abyan Shop” banyak dikenal oleh kaum facebooker amupun blog karena usaha “Abyan Shop” menggunakan situs jejaring sosial facebook dan blog. Produk yang dijual di on line shop ini antara lain produk kostum baik baju, gamis, sepatu, tas dan alat kosmetik. Produk-produk yang dipasarkan merupakan produk dengan limited edition sama halnya dalam pemasaran di butik.
Pelanggan pun tersebar di penjuru Indonesia yang tergolong kaum hawa dengan kesibukan yang padat. Mereka memanfaatkan fasilitas internet untuk membuat akad, dan pihak “Abyan Shop” menyediakan fasilitas delivery ke alamat pemesan tersebut.
2. Bisnis “Abyan Shop” Ditinjau Hukum Transaksi Keuangan Islam
Bisnis ini menggunakan perjanjian dengan bantuan fasilitas EDI (Electronic Data Interchange) yaitu suatu mekanisme pertukaran data secara elektronik yang umumnya berupa informasi bisnis yang rutin di antara beberapa computer dalam suatu susunan jaringan computer yang dapat menngelolanya. (Benjamin Wright, 1995:3).
Mengenai objek e-commerce harus memenuhi syarat objek akad, yaitu: (Gemala Dewi dkk.2007:199-200)
• Telah ada pada waktu akad diadakan
Barang yang ditransaksikan dalam e-commerce ada yang memang telah ada atau siap kirim maupun bersifat pesanan. “Abyan Shop” menawarkan produk yang siap kirim sehingga konsumen setelah melakukan akad cukup menunggu sampai barang tersebut sampai ke alamat konsumen.
• Dibenarkan oleh syariah (halal dan bernilai manfaat)
Obek akad yang dibenarkan oleh syariat tidak hanya yang halal namun juga bermanfaat. Bahwa produk yang diperdagangkan dalam on line shop merupakan barang-barang yangb bermanfaat akibatnya banyak masyarakat yang menyukai berbelanja melalui on line shop. Studi kasus pada “Abyan Shop” berupa bahan dagangan kostum, aksesoris dan sepatu yang notabene merupakan barang yang dihalalkan untuk diperdagangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
• Harus jelas dan diketahui
Bahwa objek akad harus memiliki kejelasan dan diketahui oleh para pihak, amka jika barang atau harga tidak diketahui, jual-beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsure penipuan. Dalam berbagai on line shop semua produk disertakan deskripsi kondisi produk, gambar produk dan harga dari produk tersebut. Sehingga dengan demikian objek akad telah memenuhi unsure harus jelas dan diketahui baik kondisi, harga maupun deskripsi kualitas.
• Dapat diserahterimakan
Bahwa on line shop tak jarang mendagangkan informasi bisnis yang objek bisnis tidak dapat diserahterimakan. Berbeda dengan on line shop “Ábyan Shop” yang memperdagangkan produk-produk yang dapat diserahterimakan.
Pada intinya bisnis on line shop merupakan bisnis berupa transaksi keuangan Islam yang diperbolehkan mengingat asas kebolehan bahwa boleh asalkan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Kemudian bahwa produk yang diperdagangkan dalam on line shop ini merupakan barang yang dihalalkan karena tidak mengandung zat yang haram alias dihalalkan dan bermanfaat sesuai bahasan di atas.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pandangan umum mengenai on line shop:
- Transaksi bisnis modern berupa on line shop atau yang dikenal e-commerce merupakan jenis transaksi dengan media internet dimana kedua belah pihak dalam membuat akad dan siqhah tidak bertemu secara fisik.
- Transaksi e-commerce di Indonesia telah diberi aturan oleh pemerintah yaitu melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Kelebihan on line shop yang lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaraan perdagangan dan mampu menekan transaction costs.
2. Dalam perspektif Hukum Transaksi Keuangan Islam
- Transaksi on line shop pada intinya diperbolehkan dengan dasar asas kebolehan dan dengan syarat tidak bertentangan Al-Quran dan As-Sunnah.
- Transaksi bisnis modern “Ábyan Shop” memenuhi unsurn yang ditetapkan antara lain:
• Objek akad elah ada pada waktu akad diadakan
• Objek akad dibenarkan oleh syariah (halal dan bernilai manfaat)
• Objek akad harus jelas dan diketahui
• Objek akad dapat diserahterimakan
B. Saran
1. E-commerce merupakan jenis transaksi bisnis masa kini akan semakin baik ketika para stake holder yang terkait dalam penanganan bisnis baik di ranah agama misal MUI memberikan legalisasi maupun pemeriksaan bahkan pengawasan dalam perkembangan perdagangan barang lewat on line shop karena tak jarang banyak produk-produk baik seluruh mauopun sebagian bahannya ”tidak diperkenankan” oleh agama.
2. Memberikan space yang luas namun bertanggung jawab kepada para pemilik on line shop agar mampu survive di usahanya tanpa diberi “bumbu-bumbu” yang tidak baik karena dalam perspektif Hukum Islam hal tersebut merupakan hal yang dilarang.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Adi Sulistiyono,Muhammad Rustamaji.2009.“Hukum Ekonomi sebagai Panglima”. Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka
Asnawi, Haris Faulidi. 2004. “Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam”. Yogyakarta: Magistra Insania Press
Wright, Benjamin.1995. “The law of E-Commerce, EDI,E-mail and Internet Technology, Proff and Liability, Second ed.Texas: Little Brown and Company
Gemala Dewi, dkk. 2007. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana
M. Ali Hasan. 2003. “Berbagai Macam Transaksi dalam Islam(Fiqh Muamalat).Jakarta:Raja Grafindo Persada
Lubis, Suhrawardi K. 2000. “Hukum Ekonomi Islam”.Jakarta:Sinar Grafika
Karya Tulis:
Aulia Madina.2009.”Saat Lahirnya Perikatan pada E-Commerce Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam(skripsi). Jakarta:Universitas Indonesia
Silvia Diana. Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik ( E-Commerce) Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”.skripsi.
Badrulzaman, Mariam Darus , 2000 , Aspek Keperdataan Dari E-Commerce, Makalah dalam Seminar Untuk pembukaan kantor cabang Law Firm of Remy & Darus, Surabaya
Internet:
http://free.vlsm.Org/v17/com/ictwatch/paper/paper033.htm

Rabu, 09 Juni 2010

hukum bagi video ariel luna

Video Ariel – Luna:Apa yang Seharusnya dilakukan?

Indonesia diguncang gempa video Luna – Ariel, semenjak Minggu 6 Juni 2010 banayk diberitakan mengenai video mesum tersebut. Tak ayal pula situs pencari informasi(google maupun youtube) dibanjiri para pengguna internet yang mencari video yang berdurasi 8 dan 3 menit tersebut. Bahkan situs google dan youtube seakan lama dalam loading akibat banayknya animo masyarakat yang mengunduh file video tersebut.

Di sisi lain seluruh tayangan infotainment di televisi mengulas berita tentang video tersebut. Baik Ariel maupun Luna Maya secara langsung belum menanggapi keberadaan video tersebut, hanya pihak manajemen Ariel dan Luna yang member tanggapan. Itu pun tidak menjawab akan kebenaran video tersebut. Tak kehilangan akal pihak infotainment meminta kesaksian ahli di bidang telematika akan kebenaran video tersebut.

Dalam hal ini Roy Suryo, pakar telematika Indonesia, enggan berkomentar, menurutnya berita ini bukan dalam konteks pekerjaannya karena sekarang beliau adalah anggota DPR dan berita tersebut merupakan area privasi seorang individu(dalam hal ini Ariel dan Luna) bukan area public. Pihak infotainment tak kehabisan ide untuk menghubungi pakar telematika lain, sebut saja Abimanyu, menurutnya video tersebut diambil di dua lokasi kamar hotel yang berbeda, dalam video tersebut pemeran wanita dalam kedua video tersebut memang mirip dengan Luna Maya. Sedangkan pemeran pria antara video yang satu dengan yang satunya lagi terdapat perbedaan yang sedikit. Tetapi secara umum menurut Abimanyu 90 % itu benar video Ariel dan Luna Maya.

Reaksi atas keberadaan video Ariel Luna dating dari berbagai pihak, antara lain dari para pengguna jasa Luna Maya, LSM, pemuka agama dan terutama dari masyarakat luas. Ketua LSM Hajar, Farhat Abbas juga member tanggapan atas video tersebut, menurutnya polisi harus menahan Ariel dan Luna Maya. Ini mengacu pada yurisprudensi hakim pada kasus yang sama yaitu melibatkan dua mahasiswa suatu perguruan tinggi di Jawa Barat, keduanya merekam video porno mereka dan polisi juga tetap menahan mereka walaupun bukan mereka yang menyebarluaskan video tersebut. Dan jaksa menuntut mereka dengan pasal 282 KUHP. Menurut Farhat seharusnya hal sama juga dilaksanakan pada Ariel dan Luna, mereka juga dapat dijerat dengan Undang – Undang ITE.

Selanjutnya untuk masyarakat luas diharapkan juga tidak terpengaruh negative akibat keberadaab video tersebut yang sudah beredar luas di internet maupun dalam keeping CD bajakan yang diberandol harga tinggi. Walaupun kedua pemeran merupakan artis dan bahkan banyak memiliki pemuja atau fans seyogyanya para pemuja tidak mengikuti jejak sang idola karena ada kemungkinan para fans selalu mengikuti apapun yang dikerjakan idolanya. Kita nantikan saja bagaimana tanggapan dari para pemeran, penegak hukum dan penyelesaiannya.

Jika nantinya video tersebut benar adanya dan para pemeran dalam video tersebut diperkarakan namun jaksa hanya menuntut menggunakan pasal 282 KUHP, dapat dimungkinkan terdakwa akan lolos dari jeratan pasal tersebut. Sebaiknya jaksa menggunakan pasal berlapis dengan pasal Undang – Undang ITE sehingga terdakwa diharapkan tidak lepas dari jeratan hukum Bagaimana pun keduanya merupakan orang besar dan terkenal yang pasti mampu mendapat bantuan hukum dari para penasehat hukum yang handal. Semoga saja penegakan hukum dalam kasus ini berjalan apa semestinya dan tidak tebang pilih.

Minggu, 07 Maret 2010

uu no 23 tahun 2003

Ditinjau dari yuridis UU ini berisikan penertiban penduduk.Mulai dari nomor indeks penduduk sebagai identifikasi jati diri penduduk hingga data informasinya disimpan dalam arsip digital KTP